Tiga Pilar Desa Darangdan beserta Satuan Perlindungan masyarakat (Linmas) bekerjasama melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Peserta Didik di Luar Rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WI s.d 04.00 WIB berdasarkan Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor 100.3.4/916-Disdik/2025 Tanggal 28 Mei 2025 Tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Tepat pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 pukul 21.00 WIB Pemerintah Desa Darangdan melakukan operasi jam malam di malam pertama pemberlakuan jam malam peserta didik untuk satuan PAUD,SD, SMP dan SMA sederajat, sebelum terjun ke lapangan untuk melakukan operasi jam malam diawali dengan briefing terlebih dahulu di Aula Rapat Desa Darangdan untuk memberikan arahan tim melakukan operasi jam malam bagi peserta didik.
Dalam rangka mendukung Penerapan Jam malam Pemerintah Desa Darangdan membentuk 4 tim untuk beroperasi di setiap malamnya ke setiap wilayah di Desa Darangdan yaitu Wilayah 1 Cilimus, Wilayah 2 Sukamaju, Wilayah 3 Darangdan dan Wilayah 4 Babakan.
Untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Desa Darangdan yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener , Pinter tur Singer perlu dukungan dari semua pihak dimulai dari Pemerintahan Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan semua lapisan masyarakat terutama dukungan dari orang tua/wali peserta didiknya sendiri.
Operasi pemberlakuan jam malam di malam pertama berjalan kondusif, aman dan tidak ditemukan peserta didik yang masih diluar rumah.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *